
Sementara itu, kendaraan yang memiliki nilai pasar di bawah NJKB akan mendapatkan perhitungan pengurangan berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan tersebut.
Pengurangan Pajak Bisa Diberikan Otomatis
Selain melalui pengajuan pemilik kendaraan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara otomatis atau berdasarkan jabatan dalam kondisi tertentu.
Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan atau penguasaan kurang dari 12 bulan.
Perhitungan pengurangan dilakukan secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum berjalan. Dalam perhitungan tersebut, bagian bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan keringanan PKB perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor.
- Dokumen, data, atau keterangan lain yang dapat membuktikan kondisi kendaraan sesuai alasan pengajuan.
Pemilik kendaraan disarankan memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses administrasi berjalan lebih mudah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang bagi pemilik kendaraan yang mengalami kondisi tertentu untuk memperoleh penyesuaian kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















