Cara Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI

Sementara itu, kendaraan yang memiliki nilai pasar di bawah NJKB akan mendapatkan perhitungan pengurangan berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan tersebut.

Pengurangan Pajak Bisa Diberikan Otomatis

Selain melalui pengajuan pemilik kendaraan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara otomatis atau berdasarkan jabatan dalam kondisi tertentu.

Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan atau penguasaan kurang dari 12 bulan.

BACA JUGA :  Polres Bogor Bekuk 95 Tersangka dalam 74 Kasus Narkoba

Perhitungan pengurangan dilakukan secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum berjalan. Dalam perhitungan tersebut, bagian bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan keringanan PKB perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor.
  • Dokumen, data, atau keterangan lain yang dapat membuktikan kondisi kendaraan sesuai alasan pengajuan.
BACA JUGA :  Cara Sembunyikan Aplikasi di Android Pakai Ruang Privasi Google

Pemilik kendaraan disarankan memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses administrasi berjalan lebih mudah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang bagi pemilik kendaraan yang mengalami kondisi tertentu untuk memperoleh penyesuaian kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================