
“Data tersebut menjadi alarm bagi kita semua bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius melalui upaya pencegahan, edukasi, dan layanan kesehatan yang berkelanjutan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan menyampaikan surat kepada Wali Kota Bogor melalui Ketua DPRD terkait belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda P4S.
Menurut Endah, sambil menunggu Perwali diterbitkan, berbagai program pencegahan sebenarnya sudah dapat dijalankan, termasuk gerakan edukasi yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Kami akan mendorong gerakan bersama dalam rangka memperingati Hari Anak sebagai implementasi Perda P4S tanpa harus menunggu Perwali. Edukasi dan sosialisasi dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
DPRD juga akan mengusulkan penambahan plafon anggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 untuk memperkuat program edukasi, sosialisasi, deteksi dini, serta pencegahan penyebaran HIV.
“Kami berharap ada keberpihakan anggaran yang lebih besar terhadap program pencegahan. Jika pemerintah tidak memberikan perhatian serius dan DPRD tidak mendukung melalui anggaran, maka penyebaran kasus akan semakin luas dan dampaknya akan semakin berat,” tegasnya.
Sebagai Ketua Pansus Perlindungan Anak, Endah menegaskan bahwa perlindungan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, pencegahan HIV tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
“Pendekatan kesehatan menjadi hal yang penting agar penanganan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas,” tutupnya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















