
Sesuai aturan, struktur kepengurusan komite sekolah hanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Posisi koordinator memang dimungkinkan, tetapi hanya berfungsi sebagai jembatan komunikasi dan informasi antara sekolah dengan orang tua siswa, bukan untuk memungut dana.
“Komite dilarang memungut iuran berkala atau menentukan nominal tertentu kepada orang tua siswa. Penggalangan dana yang diperbolehkan oleh komite adalah mencari donatur atau CSR dari pihak luar, atau sumbangan internal yang sifatnya benar-benar sukarela,” ujar Rudi.
Rudi juga mengkritik praktik keberadaan korlas yang rentan melakukan penekanan atau tindakan diskriminatif di grup percakapan orang tua murid.
“Ke depan, jika komite membutuhkan koordinator, pembagiannya harus berbasis bidang kerja, seperti bidang sarana prasarana, informasi, atau pembelajaran. Yang dicari adalah donatur yang mampu dan mau menyumbang secara sukarela, bukan dibebankan secara merata kepada seluruh orang tua siswa,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik Kota Bogor, Asep Faizal Rahman, mengonfirmasi aduan mengenai rencana penarikan biaya fotokopi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) sebesar Rp75.000 per tahun dan uang kas Rp20.000–Rp30.000 per bulan di SDN Papandayan.
Asep menegaskan, penarikan biaya tersebut baru sebatas wacana yang berkembang di rapat intern dan belum ditetapkan secara resmi.
“Kami merujuk pada arahan Pak Kadis. Pengondisian iuran dengan patokan angka tetap seperti itu tergolong iuran wajib, bukan sumbangan, dan itu tidak diperbolehkan. Rencana tersebut dipastikan batal,” jelas Asep.
Asep menginformasikan bahwa wacana fotokopi LKPD tersebut awalnya hanya ditujukan untuk kelas 1 dan kelas 2, sedangkan kelas 3 hingga kelas 6 tidak ada. Meski baru wacana, hal ini menjadi preseden yang perlu dibenahi.
“Kami akan memperkuat pemahaman aturan ini kepada seluruh kepala sekolah melalui Surat Edaran resmi agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















