
Jika hasil pengecekan di lapangan membuktikan praktik tersebut ilegal, ia meminta dinas dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban tanpa menunda-nunda.
”Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait guna meminta penjelasan resmi mengenai legalitas dan izin operasional parkir valet Restoran Aroem.
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada pelaku usaha lain yang berbuat seenaknya.
Achmad Rifki juga mengingatkan para pengusaha di Kota Bogor agar tidak hanya mengejar profit semata hingga mengabaikan regulasi serta hak-hak masyarakat atas ruang publik.
Kepatuhan terhadap izin, menurutnya, adalah fondasi utama untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, tertib, dan adil di Kota Bogor.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















