BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, salah satu fungsi dan peran koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat secara umum untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Raihan WTP Dua Kali Berturut-turut

“Selain itu, koperasi juga memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” tutur Dedi Ahmadi, Ketua Koperasi Rancage mitra Indocement dalam pemaparannya saat pelatihan virtual, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Indocement juga memandang koperasi sebagai sarana untuk mendorong kemandirian masyarakat desa mitra Indocement, melalui koperasi diharapkan masyarakat bisa mengembangkan beragam jenis usaha yang berkelanjutan sehingga mampu menompang perekonomian di desa mitra.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================