Aturan Larangan Perayaan
Pemkab Bogor Akan Menerbitkan Aturan Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Jelang perayaan natal dan tahun baru 2022 Pemkab Bogor akan menerbitkan aturan larangan perayaan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gelombang penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan bahwa pemerintah juga akan melakukan pembatasan seperti tahun sebelumnya. Namun demikian, pihaknya menyarankan perayaan tahun baru cukup dilakukan di rumah saja bersama keluarga.

“Larangan itu akan dikeluarkan untuk mencegah perayaan yang berlebihan. Soalnya, Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah yang kerap menjadi tujuan wisatawan, khususnya di kawasan Puncak,” kata Ade Yasin, Selasa (16/11/2021)

Namun, soal aturan larang tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk mengeluarkannya.

“Tentu kami tunggu instruksi dari pusat ya, karena harus ada dasar hukumnya. Kami juga akan lihat situasinya seperti apa,” kata Ade Yasin.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melakukan mitigasi, agar tidak terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sebab, kata dia Kabupaten Bogor, menjadi wilayah yang cukup rentan. Sebagai penyangga ibu kota, Budi menilai jika Kabupaten Bogor ini akan menjadi salah satu sasaran masyarakat untuk berwisata di akhir tahun.

“Kami meminta daerah untuk melakukan mitigasi, terutama dari aspek manajemen rekam lantas untuk pembatasan pengunjung ke masing-masing kawasan atau lokasi wisata. Ini dilakukan karena biasanya kalau terjadi satu klaster di beberapa lokasi wisata, nanti yang menjadi persoalan utama adalah menyangkut masalah mobilitas atau transportasi,” kata Budi.

Dia pun berharap Pemkab Bogor untuk bersinergi, berkolaborasi dengan Polres juga Kodim untuk sama-sama menjaga wilayahnya terutama di titik lokasi wisata yang sudah dibuka.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

“Kalau kita tidak berhati-hati dan tidak waspada, bisa saja nanti terjadi lonjakan ketiga pada saat natal dan tahun baru,” ungkapnya

Sementara, Wakil Ketua PHRI Kabupaten Bogor Boboy mengakui bahwa saat ini sejumlah hotel di kawasan Puncak sudah menerima bookingan atau reservasi untuk liburan Nataru (natal dan tahun baru). Namun untuk kapasitas tamu hotel sesuai aturan pemerintah, yakni hanya 50 persen.

“Iya, sejumlah hotel sudah mulai ada yang booking untuk libur Nataru dari sekarang. Untuk jumlahnya masih fluktuatif,” paparnya.

Adapun, sambung Boboy untuk prokes (protokol kesehatan) tamu hotel wajib memperlihatkan surat vaksin juga hasil negatif PCR. Selain itu, juga wajib menggunakan masker selama di kawasan hotel.

“Untuk karyawan hotel, semua sudah mendapatkan vaksin Covid-19,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================