BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Diberlakukannya jam operasional truk tambang di kawasan Parungpanjang, Kabupaten Bogor menjadi lahan basah bagi pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir yang melintas.
Kasus dugaan pungli tersebut mencuat usai diamankannya 3 sopir truk tambang lantaran melanggar batas operasional yang telah ditentukan.
Mereka mengaku, berani melintas karena telah memberikan retribusi kepada sejumlah oknum yang berjaga di lokasi. Sang sopir menduga oknum tersebut telah berkoordinasi dengan petugas.
“Kita sebagai sopir disuruh jalan dan dipinta membayar Rp 50.000 sampai Rp 70.000 ya mau saja kita mah dari pada harus nungguin, karena kita sopir berfikir mereka (oknum, red) sudah ada komitmen dengan petugas di sini,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya, Senin (31/1/2022).
Sementara, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Dadang Hengky, menyebut bahwa penertiban para sopir yang mencoba melintas diluar jam operasional merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi dengan pengusaha maupun sopir truk pengangkut tambang.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














