BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – Kepala Desa berinisial PH, di Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, terjerat hukum.  Wanita itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah jadi tersangka pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA :  Nilai Anak Menurun? Ini Sikap yang Sebaiknya Dilakukan Orang Tua

Siwi Utomo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi menjelaskan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap PH pada Selasa 2 Agustus 2022.

Walaupun  kemudian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================