BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Polisi tangkap seorang pemuda berinisial U (21) asal Kota Banda Aceh, lantaran melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, Perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan dua kali di satu hotel ternama di Banda Aceh, Senin (8/8/2022).
“U ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Ryan.
Kejadian bermula pada Rabu 4 Mei 2022. Kala itu pelaku menggunakan sepeda motor menjemput korban di rumahnya. Hal itu diungkap Ryan
“Pelaku kemudian membawa korban keliling dan makan siang. Setelah itu pelaku membawa korban ke salah satu hotel,” ujarnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















