Polisi Tangkap 6 Orang di Lhokseumawe yang Edarkan 156 Gram Sabu

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Enam orang pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 156 gram di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, bahwa tak hanya menangkap enam orang tersebut, sabu-sabu juga diamankan oleh polisi.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram,” katanya, Selasa (15/11/2022).

“Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, sering ada transaksi narkoba.

============================================================
============================================================
============================================================