Polisi Tangkap 6 Orang di Lhokseumawe yang Edarkan 156 Gram Sabu

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Enam orang pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 156 gram di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, bahwa tak hanya menangkap enam orang tersebut, sabu-sabu juga diamankan oleh polisi.

BACA JUGA :  Makan Siang dengan Ayam Suwir Bumbu Pedas Asam yang Bikin Menggugah Selera Keluarga

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram,” katanya, Selasa (15/11/2022).

“Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024

Adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, sering ada transaksi narkoba.

============================================================
============================================================
============================================================