BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, dua oknum TNI berinisial Pratu RH dan Sertu YT yang ditangkap ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian, Rabu (7/12/2022) sore.
“(Kedua oknum) sudah tersangka,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB, Rico menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka. Kekinian keduanya resmi ditahan.
“Keduanya masing menjalani pemeriksaan di Pomdam, setelah berkasnya lengkap P21 lalu dilimpahkan ke Otmil,” ungkapnya.
Penangkapan bermula ketika Dit Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkoba.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















