BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang dilakukan untuk dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.
Tak hanya mereka, hukuman cambuk juga dilakukan kepada tiga orang karena dinilai terbukti melanggar Qanun Jinayat Maisir atau judi.
Dinilai melanggar Pasal 30 tentang Zina dalam Qanun Jinayat, PSK dan pria hidung belang dieksekusi cambuk yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.
Perempuan PSK yang dihukum cambuk berinisial CN dan PR. Sedangkan dua pria hidung belang pengguna jasa PSK, berinisial AZ dan RE.
PR dijerat dua pasal karena selain PSK, dia juga terbukti sebagai mucikari CN. Karena itu, PR mendapat hukuman cambul 109 kali.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















