Sedangkan tiga pelanggar jarimah maisir atau judi kartu poker dan agen chip domino juga menerima cambukan. Mereka antara lain, ZU dijatuhi hukuman cambuk 15 kali dan RS dicambuk 13 kali.

SN yang merupakan mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya dijatuhi hukuman 23 kali cambukan. Saat eksekusi berjalan, SN terlihat beberapa kali meringis kesakitan.

BACA JUGA :  Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap II Dibuka, Simak Tips Menulis Esai agar Lolos Seleksi

Hukuman cambuk merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syar’iyah yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait perkara judi atau maisir dan zina. Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko.

“Dari 10 orang yang kami rencanakan eksekusi cambuk, sembilan, alhamdulillah sudah kami laksanakan, satu orang belum,” kata Kajari Aceh Barat Daya.

BACA JUGA :  316 Atlet Bertarung di Kejurkot Bulu Tangkis Kota Bogor 2026

Hukuman cambuk tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terpidana. Rasa sakit yang ditimbulkan oleh cambukan diharap dapat membuat terpidana takut mengulangi perbuatannya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================