
Sedangkan tiga pelanggar jarimah maisir atau judi kartu poker dan agen chip domino juga menerima cambukan. Mereka antara lain, ZU dijatuhi hukuman cambuk 15 kali dan RS dicambuk 13 kali.
SN yang merupakan mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya dijatuhi hukuman 23 kali cambukan. Saat eksekusi berjalan, SN terlihat beberapa kali meringis kesakitan.
Hukuman cambuk merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syar’iyah yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait perkara judi atau maisir dan zina. Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko.
“Dari 10 orang yang kami rencanakan eksekusi cambuk, sembilan, alhamdulillah sudah kami laksanakan, satu orang belum,” kata Kajari Aceh Barat Daya.
Hukuman cambuk tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terpidana. Rasa sakit yang ditimbulkan oleh cambukan diharap dapat membuat terpidana takut mengulangi perbuatannya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















