tarif terbaru Tol Jagorawi
Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Pihak Jasa Marga (JSMR) siap menyesuaikan tarif terbaru Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan Tol Sedyatmo mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Adapun penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

BACA JUGA :  Jangan Abaikan Tanda-Tanda Metabolisme Bermasalah, Bisa Berdampak pada Kesehatan Hati

Penyesuaian tarif tol ini adalah penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

BACA JUGA :  Mobil PHEV China Mulai Masuk Indonesia, Toyota Nilai Persaingan Elektrifikasi Kian Menarik

Menurut regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sementara itu, ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================