film dewasa
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menyebut para pemeran film dewasa buatan rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel) bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Para pemeran film tersebut akan dimintai keterangan pada Jumat (15/9/2023).

“Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Pasal 8 tersebut berbunyi ‘setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi’. Ade menyebut setelah pemeriksaan selesai, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pemeran dalam kasus ini.

Ia menuturkan sesuai ketentuan, para pemeran film dewasa ini bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

“Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti,” ucap dia.

“Nanti kita update lagi perkembangannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” sambungnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================