BOGOR-TODAY.COM – Aksi tega dilakukan seorang pemuda 18 tahun berinisial RB yang menganiaya mantan pacar dengan menghantam bagian kepala belakang korban menggunakan batako di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Keluarga korban berinisial VN (18) tak terima lalu melaporkan pelaku ke Polsek Aertembaga. Mendapat laporan, tim Resmob bergerak cepat menangkap pelaku RB.
Antara pelaku dan korban merupakan sama-sama warga Kelurahan Aertembaga Satu. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
“Pelaku ditangkap karena diduga menganiaya perempuan yang berstatus mantan pacar,” ujar Iwan, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, pelaku dan korban awalnya menjalin hubungan pacaran. Karena pelaku sering menganiaya, orang tua korban melarang mereka berpacaraan. Korban pun memutuskan hubungan mereka.
Saat kejadian, korban disuruh ibunya berbelanja di warung. Dia lalu pergi keluar dari rumah berkendara motor dengan adiknya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















