caleg
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun berinsial NZ atas dugaan terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menargetkan seorang calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menyebut korban dalam kasus ini adalah seorang Caleg DPRD DKI berusia 58 tahun, berinisial M. M menjadi korban dari tipuan NZ, yang mengaku sebagai pemodal di Solo, Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

“Modus operandi pelaku adalah menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan kampanye sebagai calon legislatif,” kata Putra.

Dia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (5/11/2023), setelah menjanjikan pinjaman tanpa jaminan dengan syarat-syarat tertentu, seperti pengajuan proposal, pembayaran biaya pembelian sebesar Rp 5 juta untuk setiap koper, dan pembayaran biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA :  BMW Hadirkan Tiga Mobil Performa Baru di Indonesia, M2 CS Jadi Bintang Utama

“Setiap koper dijanjikan akan diisi dengan uang sejumlah Rp 5 miliar,” tambah Putra.

Pelaku mengaku sebagai makelar atau agen dalam penipuan ini. Dia berhasil membujuk korban M, seorang Caleg DPRD DKI yang tinggal di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, yang telah mengenal pelaku sejak tahun 2024 melalui partai politik yang sama.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================