
Putra menjelaskan bahwa pelaku NZ menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan batas tertentu, seperti Rp 30 miliar untuk Caleg DPRD, Rp 50 miliar untuk Caleg DPR RI, dan Rp 60 miliar untuk calon Bupati/Walikota, dengan tiga persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Korban M tertarik untuk meminjam Rp 30 miliar dengan menaruh perhatian pada janji pelaku bahwa setiap koper akan diisi dengan uang Rp 5 miliar. Pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta.
Namun, setelah dua minggu, empat koper yang dijanjikan tidak kunjung tiba, dan setiap kali ditanyakan, pelaku selalu memberikan jawaban yang meminta korban untuk bersabar. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
“Dari pengakuan pelaku NZ, uang sebesar Rp 23 juta dari korban M telah digunakan oleh pelaku untuk keperluan hidup sehari-hari.”
Pelaku NZ ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga empat tahun. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















