JAKARTA, TODAYÂ – DirekÂtorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapÂkan seseorang berinisial LK, yang diduga sebagai penÂgelola lembaga pendidikan yang menggunakan nama University of Berkley sebagai identitas kampus.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari laporan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengenai penerbitan ijazah secara ilegal.
“Tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dilakuÂkan atas dugaan pemalsuan ijazah dan pemalsuan surat keterangan menteri soal ijazah dari luar negeri,†ujar Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2015).
Penyidik menyita barang bukti berupa ijazah “UniverÂsitas Berkleyâ€, transkrip nilai, dan surat keterangan (SK) peÂnilaian mahasiswa. Penyidik sebelumnya telah memeriksa mahasiswa, penyelenggara perkuliahan, dan staf KemenÂristek Dikti.
Menurut Rudi, dari pemeriksaan diketahui bahwa pengelola kampus mencari mahasiswa melalui internet, dan secara manual mengÂgunakan brosur ke pegaÂwai pemerintah dan pihak swasta. Mereka kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh.
Adapun saat ini mahaÂsiswa yang terdaftar dalam perkuliahan berjumlah 3 orang. Biaya yang dikeluarÂkan untuk satu mahasiswa sebesar Rp 60 juta-Rp 70 juta.
Menurut Rudi, jumlah tersebut akan disesuaikan berdasarkan wilayah tempat mahasiswa akan diwisuda. Rudi menjelaskan, lembaga tersebut sebenarnya pernah terdaftar sebagai lembaga kursus.
Pada tahun 1999, LK membuka kursus di Medan, Pekanbaru, dan daerah lain. Di Jakarta, pada 2004, LK mengklaim lembaganya sebagai University of BerkÂley. Rencananya, penyidik akan memeriksa LK sebaÂgai tersangka pada Selasa (6/10/2015).
“Sesuai penyelidikan kami, mereka (mahasiswa) tidak mengetahui kalau ini palsu. ‘Universitas Berkley’ ini seolah punya kekuatan huÂkum, dan berhasil meyakinÂkan masyarakat yang mencari gelar tinggi,†kata Rudi.
(Imam/net)