Polisi Ungkap Tersangka Kasus Pengrusakan Pipa PDAM di Jembatan Ledeng, Dihukum 5 Tahun Penjara

Para tersangka kasus perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan saat dirilis Polresta Bogor Kota, pada 7 Desember 2023. (Foto: Dok. Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Polresta Bogor Kota ungkap peran tersangka kasus pengrusakan jaringan pipa PDAM milik Perumda Tirta Pakuan di Kelurahan Pasirjaya, Bogor Barat, Kamis (7/12/2023).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, memaparkan perjalanan dan motif para tersangka dalam kasus yang terjadi di Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Keluarhan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bismo di Mapolresta Bogor Kota.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Bismo menjelaskan, tersangka dari satu keluarga yang terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah RN (77), TR(50), MAT, FF dan NR. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini telah ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan pengrusakan pipa berukuran 16 inci milik Perumda Tirta Pakuan.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

“Mereka memiliki peran masing-masing dimana sang nenek yang menjadi dalangnya menyuruh melakukan perusakan dan TR menyediakan peralatan. Sementara ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan pipa yang berada tepat di bawah badan Jembatan Ledeng tersebut. RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut,” jelas Bismo.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================