BOGOR, TODAYÂ – Mulai hari ini, 45 ribu pelanggan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor akhirnya sah menjadi Pemerintah Kota Depok untuk menuruti titah UU Nomor 15 Tahun 1999.
“Ini kan hanya mematuhi perintah undang-undang. Saat pemekaran Kota Depok dulu, jika aset PDAM dilimpahkan, bakal merugikan kedua beÂlah pihak,†ujarnya, Selasa (6/10/2015).
Sekarang, kata Yanti, Kota Depok sudah semakin stabil. Kabupaten Bogor pun tidak banyak kehilangan jika harus melepas aset itu.
Sementara kompensasi yang diterima oleh Bumi Tegar BeriÂman adalah sebesar Rp 20,6 miliar yang akan dibayarkan pada tahun anggaran 2016.
Sementara Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengungÂkapkan telah siap menerima aset dan juga sumber daya maÂnusia yang dahulu milik PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten BoÂgor untuk di kelola oleh PDAM Tirta Asarta Kota Depok.
“Kami siap menerima dan mengelola aset dan juga sdm nya,saya berharap dengan disÂerahkan sarana dan prasana ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,†ungkapnya.
Dirinya pun berjanji akan secepatnya membayarkan komÂpensasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebesarnya Rp 20,6 miliar pada tahun 2016 mendatang. “Kan bayarnya tidak uang tunai. Tapi langsung transÂfer antara kas daerah,†jelasnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hadi Mulya Asmat mengungkapkan, dengan disÂerahkan aset ini, pihaknya kana kehilangan pemasukan sedikitÂnya Rp 4,5 miliar tiap tahunnya.
“Iya untuk tahun ini saja sudah berkurang Rp 4,5 miliar atau kurang lebih 30 persen,†katanya.
Lebih lanjut, Hadi menjelasÂkan, setelah aset diserahkan, Kota Depok tetap harus memÂbeli air dari Kabupaten Bogor setidaknya hingga tahun 2017 mendatang.
“Kebutuhan air untuk pelanggan di Kota Depok itu 120 liter per detik. Jadi ini masalah bisnis. Mereka tetap harus beli,†pungkas Hadi.
(Rishad Noviansyah)