Ribuan BKD Tidak Layak Jadi BPR

Berita-3JAKARTA, Today – Sebanyak 5.836 Badan Kredit Desa (BKD) tidak layak berganti sta­tus menjadi Badan Perkredi­tan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, ribuan BKD itu masih ber­modal cekak atau memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar seperti yang diamanat­kan regulator.

Demi memacu pertum­buhan industri BPR, saat ini OJK tengah meracik Ran­cangan Peraturan tentang Pemenuhan Ketentuan BPR dan Transformasi BKD yang Dinyatakan Statusnya Sebagai BPR. Poin penting beleid ini yakni mengatur ulang kegia­tan usaha BKD.

Heru Kristiyana, Deputi Komisioner Pengawas Per­bankan 4 OJK mengatakan, dari total 5.836 BKD yang ada, cuma 3.427 BKD di antaranya yang masih aktif beroperasi.

BACA JUGA :  Rupiah Menguat terhadap Dolar AS, Kurs Sempat Tembus Rp17.900-an

Melalui beleid anyar ini, OJK meminta BKD segera melakukan konsolidasi dan atau merger untuk bisa berganti baju menjadi BPR. “Misalnya, jika 30 kabupaten, BKD di tiap-tiap kabupaten melaku­kan merger, modalnya bisa di atas Rp 3 miliar,” ujarnya.

Menurut dia, urgensi BKD menjadi BPR agar secara kelembagaan menjadi jelas, mengingat BKD yang ada saat ini mendapatkan status BPR dari Menteri Keuangan. Dari sisi permodalan, pasal 4 ayat 3 calon beleid baru itu mewajib­kan BKD yang bersulih status menjadi BPR, harus memiliki modal Rp 3 miliar paling lam­bat 31 Desember 2019 menda­tang. “Penyatuan BKD ini pun harus melibatkan pemerintah daerah setempat dan disetujui oleh OJK,” tutur Heru.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Merasa Terasing dari Anak Pasca Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Batin yang Memprihatinkan

Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan BPR In­donesia mengaku, BPR eng­gan konsolidasi atau merger demi menggemukkan modal. Saat ini, kebanyakan pelaku usaha BPR lebih memilih menggemukkan laba atau suntikan modal dari pemegang saham untuk mendong­krak modal.

OJK juga memberi pandu­an teknis. Bab II pasal 2 RPO­JK menyebut, BKD wajib me­menuhi prinsip kehati-hatian, seperti tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko, termasuk pelaporan, transparansi keuangan dan penerapan standar akuntansi bagi BPR.

Bentuk badan hukumnya pun harus berubah menjadi perseroan terbatas, kope­rasi atau perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah.

(Adil | net)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================