BOGOR TODAY – Polisi tangkap seorang pria bernama IING alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial UR (19). Modus tersangka itu mengancam korban akan menyantet jika menolak permintaannya.
Kronologi kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif. Tersangka kemudian meminta korban mengirimkan foto-foto dan video bagian vitalnya. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon.
“Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu Irfan Romadhon, Senin (24/6/2024) siang.
Perbuatan bejat ini, beber kasat, telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku.
Menurut Irfan, aksi pelaku terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















