
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik di rumahnya ini mengakui semua perbuatannya,” bebernya.
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















