BOGOR TODAY – Seorang pria bejat berinisial DH (34) warga Kecamatan Tulung, Klaten ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten. Pekerja serabutan itu dijebloskan ke penjara Polres Klaten karena tega memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi membenarkan adanya kejadian pemerkosaan tersebut.
“Betul masih siswi SMP. Korban adik ipar yang usianya 14 tahun,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024) siang.
Dijelaskan Dica Ariseno, setelah mendapat laporan kasus itu, jajarannya langsung bergerak.
“Ya kita amankan di Kecamatan Tulung. Langsung kita tahan,” jelas Dica Ariseno.
Lebih lanjut, Dica mengatakan saat ini tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik. Kini pelaku terancam Pasal 81 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















