BOGORTODAY.COM – DPRD Kota Bogor menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024 pada rapat paripurna yang digelar, pada Senin (5/8/2024).
Persetujuan ini diambil setelah seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bogor selama sepekan kebelakang.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin yang juga menjadi pemimpin rapat paripurna menyampaikan, berdasarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor perubahan KUA-PPAS 2024 disetujui dengan beberapa catatan.
Diantaranya adalah Pemerintah Kota Bogor diminta untuk meningkatkan realisasi pajak daerah yang baru menyentuh angka 46,68 persen di semester pertama di tahun anggaran 2024, meningkatkan potensi pendapatan dari retribusi daerah yang saat ini sudah mencapai angka 54,12 persen dan memastikan tindaklanjut dari temuan LHP BPK RI.
“Semoga perubahan KUA-PPAS ini dapat menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik, dengan harapan hasil dan manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” ujar Jenal.
Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan rasa syukurnya karena pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2024 dapat diselesaikan dengan baik dan lancar. Tugas selanjutnya yang harus diselesaikan oleh Pemkot Bogor dengan DPRD Kota Bogor adalah pembahasan rancangan perubahan APBD 2024 yang ditargetkan selesai sebelum adanya pelantikan anggota DPRD Kota Bogor yang baru.
“Perubahan KUA-PPAS ini Alhamdulillah ternyata bisa diselesaikan dan disampaikan. Kemudian tinggal tahap berikutnya adalah APBD, mudah-mudahan sebelum pelantikan DPRD baru kita sudah bisa menyelesaikan tugas-tugas,” ujar Hery.
Hery mengungkapkan, Perubahan KUA-PPAS 2024 ini dirancang untuk menyesuaikan anggaran pemerintah dengan iklim tahun politik. Selain itu, perubahan KUA-PPAS ini juga dilakukan untuk memfasilitasi adanya perubahan peraturan tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi ASN yang belum teranggarkan di APBD murni 2024, sekaligus penyesuaian terhadap hasil pemeriksaan BPK RI.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















