BOGORTODAY.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berharap pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024 tidak mengurangi antusiasme masyarakat. Kebijakan ini mengikuti aturan baru yang memungkinkan setiap TPS menampung hingga 600 pemilih.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Ashari, menjelaskan perbedaan ini dengan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) yang sebelumnya menampung 300 pemilih per TPS.
“Dengan aturan baru ini, TPS yang sebelumnya terpecah bisa disatukan,” kata Zainal, Senin (28/10/2024).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















