Wujudkan Kota Sehat, Sekda Tekankan Libatkan Semua Pihak

BOGORTODAY.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Aula Paseban Agung, Kantor Dinkes Kota Bogor, Jalan Tirto Adhi Soerjo, Kamis (21/11/2024).

Dalam rapat evaluasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memberikan beberapa arahan untuk mewujudkan Kota Bogor yang sehat.

“Sudah tujuh tahun kita melihat dan mengevaluasi apa yang sudah dilakukan. Untuk mewujudkan masyarakat dan kota sehat tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinkes sendiri. Jadi, kalau mau mewujudkan kota sehat, kita harus melakukan serangkaian langkah preventif dengan melibatkan partisipasi semua pihak,” ujar Syarifah.

BACA JUGA :  Lift Hotel di Sukaraja Macet, Dua Perempuan Terjebak

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan bahwa dalam upaya mewujudkan kota yang sehat di akhir 2024, targetnya adalah adanya perubahan perilaku masyarakat Kota Bogor.

“Masyarakat diharapkan proaktif menjaga dan meningkatkan kesehatan, mencegah risiko penyakit, serta memiliki kesadaran untuk melindungi diri dari penyakit,” katanya.

Retno menambahkan, masyarakat juga perlu ikut berperan dan berpartisipasi aktif dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Dalam survei Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tingkat Kota Bogor 2023, hasil capaiannya berada di angka 71,53 persen, melebihi target 71 persen. Survei ini menilai 10 indikator, namun ada dua indikator yang capaiannya masih rendah.

BACA JUGA :  RSUD DR. KH. Idham Chalid Ciawi Raih Penghargaan FKRTL Berkomitmen 2026 Dari BPJS Kesehatan

Indikator pertama adalah pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, yang hanya mencapai 80,3 persen. Hal ini menunjukkan perlunya dukungan lebih dari perkantoran dan instansi untuk menyediakan ruang menyusui dan ruang laktasi bagi ibu menyusui yang bekerja.

Indikator kedua adalah tidak merokok di dalam rumah, yang capaiannya baru mencapai 74,5 persen. Retno menyayangkan hal ini, mengingat Kota Bogor sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur sembilan tatanan, tetapi belum mencakup tatanan rumah tangga.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================