BOGORTODAY.COM – Bawaslu Kota Bogor telah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu komisioner KPU Kota Bogor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Kami telah memeriksa empat saksi, termasuk dua komisioner KPU, yakni Ketua KPU Kota Bogor dan Divisi Hukum. Salah satu yang menjadi sorotan adalah saudara Dede Juhendi, terkait laporan adanya transfer uang senilai Rp30 juta,” ujar Supriantona, Jumat (6/12/2024).
Ia menerangkan, pada awal Juli 2024, terjadi komunikasi antara seorang calon wali kota bernama Dr. Raendi Rayendra dengan Dede Juhendi. Dalam pertemuan informal, Dr. Rayendra bertanya mengenai prosedur pencalonan wali kota. Dede Juhendi menjelaskan beberapa persyaratan, termasuk administrasi dan rekomendasi partai politik.
Namun, kasus ini memanas ketika Dr. Rayendra, melalui rekannya bernama Ian, meminta bantuan untuk mengurus perubahan nama resmi menjadi “Dr. Rayendra”. Permintaan ini diteruskan ke seorang advokat bernama Bayu Noviandi untuk pengurusan dokumen hukum.
Kemudian, pada 16 Agustus 2024, uang sebesar Rp30 juta ditransfer ke rekening Dede Juhendi sebagai titipan untuk membayar jasa hukum. Esok harinya, uang tersebut langsung diberikan kepada pengacara Bayu Noviandi untuk mengurus surat kuasa dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















