Oleh : Heru B Setyawan (Anggota Dewan Kehormatan IGI Kota Bogor)
AKHIRNYA Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran resmi mengenai libur Ramadhan. Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama 3 Menteri (SEB 3 Menteri).
SEB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Berikut adalah rincian libur sekolah selama ramadan:
- Libur awal ramadan selama 7 hari, yaitu pada tanggal 27 Februari- 5 Maret 2025. Siswa tetap melaksanakan pembelajaran secara mandiri sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
- Kegiatan belajar di sekolah, akan berlangsung kembali pada 6 – 25 Maret 2025. Siswa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan penyesuaian jam belajar dengan kondisi bulan puasa. Biasanya jam pelajaran berubah dari 45 menit tiap jam, menjadi 30 menit per jam.
- Libur Idul Fitri selama 13 hari, pada tanggal 26 Maret – 8 April 2025. Pemerintah menginstruksikan agar sekolah menyelenggarakan pembelajaran secara mandiri, yaitu melalui tugas yang diberikan oleh sekolah. Jadi total libur puasa ramadan adalah 20 hari (libur awal ramadan dan libur Idul Fitri)
Mengapa penulis menilai libur puasa ramadan dari pemerintah tidak tepat waktunya? Ya karena jumlah total libur yang selama 20 hari pembagian waktunya tidak tepat. Karena momen sakral puasa ramadhan yaitu 10 hari terakhir ramadan murid dan guru masih masuk sekolah.
Harusnya sejak tanggal 21 maret 2025 sekolah sudah libur, sehingga murid dan guru bisa ikut itikaf di masjid untuk mendapatkan malam lailatul qadar. Menunggu turunnya lailatul qadar melalui itikaf, nilainya sama dengan ibadah 1000 bulan sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Al Quran.
Dengan semangat demokrasi, kemandirian sekolah dan merdeka belajar, sekolah bisa libur 20 hari sesuai dengan kepentingan sekolah tersebut agar bisa melaksanakan itikaf di 10 terakhir ramadan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















