BOGOR TODAY – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasubag Tata Usaha Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, Sisworo, masih berkantor. Sisworo ter­bukti mencabuli 3 orang siswi SMK Bina Informatika Bogor yang sedang magang di Sekre­taris DPRD Kota Bogor. Namun penetapan tersangka ini tidak membuat Sisworo di-non-ak­tifkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor.

Merujuk pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutukan PNS diber­hentikan sementara apabila ditahan karena menjadi ter­sangka.

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

Subid Pembinaan Disiplin pada Badan Kepegawaian, Pen­didikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Nia Kurniawati mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sisworo belum bisa dinonak­tifkan sebagai Pegawai Neg­eri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, karena belum ada penahanan dari Polres Bogor Kota. “Pemerik­saan langsung dilakukan oleh atasan langsung yaitu Sekwan DPRD Kota Bogor. Kita mengi­kuti UU Nomor 5 Tahun 2014, disitu sudah jelas kita tidak bisa melakukan pemberhentian kepada Sisworo,” kata dia, ke­marin.

BACA JUGA :  Hari Kesiapsiagaan Bencana Momentum Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Agar Siaga

Salah satu tim investigasi yang dibentuk Walikota ini, juga menjelaskan, pihaknya mulai dari kasus ini mencuat sudah melakukan proses peny­elidikan untuk Sisworo. Ia juga menegaskan, untuk status Sis­woro masih bekerja atau tidak bisa ditanyakan langsung kepa­da Sekwan DPRD Kota Bogor. “PNS diberhentikan sementara jika sudah ditahan dalam sta­tus tersangka. Walaupun pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, tim investigasi tetap melakukan penyelidikan juga” jelasnya. 

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================