BOGORTODAY.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/KEP.112-BAG.PEM/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, langsung memimpin apel pencanangan pemberantasan premanisme tingkat Kota Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, dan Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (27/3/2025).
“Aksi premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, atau lainnya, termasuk (premanisme) di sektor investasi, harus ditindak tegas,” ucap Dedie Rachim saat memimpin apel.
Sebab, aksi-aksi premanisme ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat kemajuan, kondusivitas daerah, dan pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo sebesar 8 persen.
Ia pun memberikan contoh kasus aksi premanisme yang terjadi pada November 2024, ketika dirinya belum menjabat sebagai Wali Kota Bogor.
Saat itu, terjadi aksi premanisme oleh seorang pengamen terhadap wisatawan asal Jepang di dalam angkutan kota, yang dikhawatirkan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















