
BOGORTODAY.COM – Belantara Foundation bekerja sama dengan Program Studi (Prodi) Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan menyelenggarakan seminar/webinar nasional yang dikemas melalui kegiatan Belantara Learning Series Episode 12 (BLS Eps.12) dengan tema “Pengelolaan Sampah Berkelanjutan untuk Mendukung Ekonomi Sirkular, Mitigasi Perubahan Iklim dan Kesejahteraan Masyarakat” pada Kamis, 8 Mei 2025.
Seminar Nasional – BLS Eps. 12 secara luring dipusatkan di Auditorium Lantai 3 Gedung Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan di Bogor, sedangkan daring melalui aplikasi Zoom dan live streaming Youtube Belantara Foundation. Lebih dari 1.100 peserta berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut.
Kegiatan ini juga didukung oleh Prodi Biologi FMIPA, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pakuan, Bank Sampah Digital, dan Bank Sampah Induk New Normal, serta menggandeng empat universitas sebagai kolaborator yang mengadakan acara “Nonton dan Belajar Bareng” BLS Eps.12 bagi mahasiswa dan dosen di masing-masing universitas. Empat universitas tersebut yaitu Universitas Pakuan, Universitas Riau, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Tanjungpura.
Pengelolaan sampah merupakan isu global yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Menurut Global Waste Management Outlook 2024, sampah global yang tidak terkelola dengan baik sebanyak 38%, sehingga memberikan berkontribusi negatif terhadap Triple Planetary Crisis, yaitu perubahan iklim (climate change), kehilangan keanekaragaman hayati (biodiversity loss), dan polusi (pollution) atau timbulan sampah.
Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna, pada sambutannya menyatakan bahwa strategi terpadu dalam pengelolaan sampah menjadi sebuah keharusan agar dukungannya terhadap mitigasi perubahan iklim dan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat lebih efektif. Kombinasi strategi yang perlu dijalankan meliputi kampanye kesadaran publik, inovasi teknologi, reformasi kebijakan, serta partisipasi aktif dari masyarakat luas. Ketika masyarakat diberdayakan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab, mereka tidak hanya berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan tetapi juga membuka peluang ekonomi, yang mengarah pada masyarakat yang tangguh dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah berkelanjutan bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi juga merupakan langkah strategis menuju masa depan yang tangguh dan rendah karbon yang dapat menguntungkan semua orang baik di tingat lokal maupun global. Oleh karenanya, mari kita bekerja sama, berbagi pengetahuan, dan menerapkan solusi inovatif dalam membangun ekonomi sirkular, untuk merawat Bumi kita, serta sekaligus membantu membuka peluang untuk kesejahteraan masyarakat”, tandas Dolly, yang juga pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Bapak Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP., yang diwakili oleh Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular, Bapak Agus Rusly, S.PI.,M.Si., pada saat menyampaikan keynote speech-nya menyatakan gaung permasalahan sampah di Indonesia yang semakin besar sudah seharusnya meningkatkan kesadaran seluruh individu yang masih aktif dan produktif, bahwa kita semua adalah emitter, penghasil sampah, serta memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang dihasilkan. Permasalahan sampah dapat berakibat lebih dalam dan meluas. Sampah dapat memperparah pemanasan global (global warming) karena menghasilkan gas rumah kaca. Sampah dapat mengganggu ekosistem dan makhluk hidup di dalamnya serta dapat menjadi polutan yang berdampak pada kesehatan dan kualitas lingkungan hidup.
“Untuk memahami permasalahan tersebut, pengarusutamaan prinsip pengelolaan sampah tidak boleh lagi kumpul, angkut dan buang, melainkan mampu merefleksikan konstelasi pengelolaan yang menerapkan sampah berdaya guna hingga praktik ekonomi sirkular berjalan secara efektif. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang didetailkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menekankan bahwa seluruh pihak dimandatkan untuk mengelola sampah dari hulu ke hilir”, tegas Direktur Agus.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















