Pebasket Asing Tangerang Hawks, Jarred Shaw Ditangkap Usai Pesan Permen Narkoba

BOGORTODAY.COM – Pemain asing klub Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw (JDS), ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 8,69 gram.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan bahwa penangkapan terhadap atlet asal Amerika Serikat itu dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai kiriman paket yang berisi permen mengandung zat narkotika jenis ganja.

“Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang, berdasarkan hasil pengembangan dari temuan 132 bungkus permen berisi narkotika jenis Delta-9 THC dengan total berat 8,69 gram,” ujar Joko dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (14/5/2025).

Menurut Joko, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket berisi permen yang dikirim dari Thailand. Hasil investigasi bersama Bea dan Cukai mengarah kepada Jarred Shaw, yang tercatat sebagai pemain aktif di liga basket Indonesia.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

“Pelaku mencoba memasukkan paket narkotika tersebut ke Indonesia. Jika upaya ini berhasil, rencananya akan dilanjutkan dengan pengiriman dalam jumlah yang lebih besar. Namun, berhasil kami gagalkan,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Jarred Shaw mengakui bahwa barang tersebut dipesan dari seorang rekan di Thailand dan rencananya akan digunakan secara pribadi serta dibagikan kepada rekan sesama atlet di Indonesia.

“Ini pertama kali dilakukan, tapi pelaku sudah terbiasa menggunakan ganja sejak tinggal di Thailand dan Amerika, tempat di mana ganja legal,” kata Joko.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Menurutnya, pelaku memiliki koneksi dengan sejumlah individu di Thailand yang memiliki akses terhadap ganja.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

“Jarred sebelumnya tinggal di Thailand dan memiliki relasi yang memudahkannya mendapatkan ganja. Dia sudah terbiasa mengonsumsi ganja untuk relaksasi setelah beraktivitas,” ujarnya.

“Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika,” tutup Michael.

Atas perbuatannya, Jarred Shaw dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================