BOGORTODAY.COM – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman telah menetapkan Christiano Pengarapenta P. Tarigan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Aricko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.
Dalam kecelakaan tersebut, sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Argo bertabrakan dengan mobil BMW yang dikemudikan Christiano.
Setelah menabrak motor, mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil Honda CR-V yang tengah terparkir. Argo tewas di tempat kejadian dan jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun.
“Pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 UU Lalu Lintas. Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” ujar Ihsan dalam keterangannya.
Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik akan segera memanggil Christiano untuk diperiksa lebih lanjut serta kemungkinan dilakukan penahanan.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu, karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” tambah Ihsan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















