Polresta Bogor Kota Tangkap Komplotan Curanmor, Sudah Beraksi Sejak 2007

Tiga pelaku curanmor saat diamankan di Mako Polresta Bogor Kota. (Foto: Dok. Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 10 Juni 2025, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa komplotan ini terdiri dari tiga orang dengan peran yang berbeda, yaitu pemantau, joki, dan eksekutor.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini terlibat dalam setidaknya 48 kasus pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2007 hingga 2025,” ungkap AKP Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (11/6/2025).

Aji menyebutkan, rinciannya pada 2007 para pelaku beraksi di tiga lokasi di wilayah Bogor, pada 2015 di 10 lokasi di Jabodetabek, pada 2024 di 20 titik di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta pada 2025 di sejumlah titik di Jakarta dan Bogor.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Selain itu, Polresta Bogor Kota mengamankan sebanyak 28 kendaraan roda dua dari hasil curian pelaku.

Kemudian kata Aji, penangkapan dilakukan setelah polisi membekuk Abdul Mutalib, adik dari pelaku utama Ahmad Sanwani yang sudah buron selama sebulan dan bersembunyi di wilayah Banten.

“Penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku berusaha kabur, hingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujar Aji.

Aji menambahkan, dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), serta 14 alat bantu pencurian, termasuk dua kunci letter T dan kunci magnet. Hasil tes juga menunjukkan bahwa Ahmad Sanwani positif menggunakan metamfetamin.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Aji menjelaskan, modus para pelaku adalah mencari kendaraan yang terparkir di pemukiman atau perkantoran. Mereka melakukan pencurian secara acak menggunakan alat bantu untuk membobol kunci kendaraan. Kendaraan hasil curian kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Aji.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.

“Selain niat, kejahatan juga terjadi karena adanya kesempatan. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik. Bila menjadi korban, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center dan WhatsApp Kapolresta Bogor Kota,” pungkas AKP Aji.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================