BOGORTODAY.COM – Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, sejak Mei 2025 lalu, BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan batas maksimal klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi peserta yang membutuhkan dana darurat sebelum memasuki usia pensiun.
“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Apa Itu JHT dan Siapa yang Bisa Mencairkannya?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial berupa uang tunai yang diberikan secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun (59 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, sesuai peraturan yang berlaku, peserta juga dapat mencairkan sebagian dana JHT sebelum pensiun, termasuk saat berhenti bekerja.
Kemudahan Digital Lewat Aplikasi JMO
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















