
BOGORTODAY.COM, SLEMAN – Polresta Sleman secara resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AML (22), Pacar seorang pengemudi ShopeeFood. Insiden ini sempat menjadi viral di media sosial dan terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025.
Ketiga tersangka adalah TTW (25), RHW (32), dan RTW (58), yang ditangkap beberapa jam setelah laporan korban diterima pada Jumat dini hari. AML disebut mengalami kekerasan saat sedang bersama pasangannya, yang berprofesi sebagai pengendara ojek daring.
TTW sempat disebut sebagai “Orang Pelayaran,” namun pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa ia bukan pelaut, melainkan staf admin pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah, dan lulusan Fakultas Akuntansi UTY.
Hasil penyidikan menunjukkan TTW menarik pakaian korban hingga membuat AML terjatuh beberapa kali. Aksi tersebut termasuk dalam rangkaian dugaan kekerasan yang diadukan oleh korban.
Tersangka kedua, RHW, yang masih tercatat sebagai mahasiswa, berperan dengan menarik pakaian AML, mengucapkan kata-kata kasar, dan berupaya mendekatinya. Tindakan RHW sempat diintervensi oleh warga yang berada di lokasi kejadian.
Tersangka ketiga adalah RTW (58), ayah dari TTW dan RHW. Meski mengaku berniat menghentikan pertikaian, penyidik menyimpulkan bahwa RTW justru melakukan penarikan rambut dan tangan korban, yang menyebabkan luka.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















