
RTW diketahui baru pulang dari menunaikan ibadah haji, namun hal tersebut tidak menghalangi proses hukum atas perbuatannya.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir serta akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dikutip dari laman resmi Polresta Sleman, Selasa (7/6/2025).
Ketiga tersangka kini sudah berada dalam tahanan Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut. Mereka juga masih mendalami motif dan menyusun kronologi menyeluruh untuk mengungkap fakta yang terjadi. Polresta Sleman turut mengimbau masyarakat agar tidak membuat asumsi sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















