Peran 3 Tersangka Penganiayaan Pacar Driver ShopeeFood di Sleman Terungkap

BOGORTODAY.COM, SLEMANPolresta Sleman secara resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AML (22), Pacar seorang pengemudi ShopeeFood. Insiden ini sempat menjadi viral di media sosial dan terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025.

Ketiga tersangka adalah TTW (25), RHW (32), dan RTW (58), yang ditangkap beberapa jam setelah laporan korban diterima pada Jumat dini hari. AML disebut mengalami kekerasan saat sedang bersama pasangannya, yang berprofesi sebagai pengendara ojek daring.

TTW sempat disebut sebagai “Orang Pelayaran,” namun pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa ia bukan pelaut, melainkan staf admin pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah, dan lulusan Fakultas Akuntansi UTY.

Hasil penyidikan menunjukkan TTW menarik pakaian korban hingga membuat AML terjatuh beberapa kali. Aksi tersebut termasuk dalam rangkaian dugaan kekerasan yang diadukan oleh korban.

BACA JUGA :  Dampak Bentakan pada Anak yang Sering Diabaikan Orang Tua, Bisa Pengaruhi Mental hingga Dewasa

Tersangka kedua, RHW, yang masih tercatat sebagai mahasiswa, berperan dengan menarik pakaian AML, mengucapkan kata-kata kasar, dan berupaya mendekatinya. Tindakan RHW sempat diintervensi oleh warga yang berada di lokasi kejadian.

Tersangka ketiga adalah RTW (58), ayah dari TTW dan RHW. Meski mengaku berniat menghentikan pertikaian, penyidik menyimpulkan bahwa RTW justru melakukan penarikan rambut dan tangan korban, yang menyebabkan luka.

RTW diketahui baru pulang dari menunaikan ibadah haji, namun hal tersebut tidak menghalangi proses hukum atas perbuatannya.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir serta akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dikutip dari laman resmi Polresta Sleman, Selasa (7/6/2025).

BACA JUGA :  Detoks Pascalebaran: Strategi Ampuh Menjaga Kolesterol Tetap Stabil

Ketiga tersangka kini sudah berada dalam tahanan Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut. Mereka juga masih mendalami motif dan menyusun kronologi menyeluruh untuk mengungkap fakta yang terjadi. Polresta Sleman turut mengimbau masyarakat agar tidak membuat asumsi sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================