Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku 1 Agustus 2025

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: REUTERS)

BOGORTODAY.COM Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang hubungan dagang global dengan mengumumkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (8/7) waktu setempat, dan akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025, mundur dari rencana semula pada 9 Juli.

Melansir Reuters, Indonesia merupakan salah satu dari 14 negara yang mendapat surat resmi dari Gedung Putih terkait kebijakan tarif terbaru tersebut.

Negara-negara lain yang turut disasar antara lain Malaysia, Laos, Myanmar, Kamboja, Thailand, Serbia, Bangladesh, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia, selain dua sekutu utama AS di Asia, yaitu Jepang dan Korea Selatan, yang lebih dulu diumumkan kena tarif.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Latar Belakang Tarif: Neraca Dagang Defisit

Trump menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “tarif timbal balik” atas neraca dagang AS yang dianggap tidak menguntungkan.

Dalam grafik perdagangan yang dirilis Gedung Putih dan dikutip oleh Reuters, tercatat bahwa AS mengalami defisit sebesar US$18 miliar dalam neraca perdagangan dengan Indonesia.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

“Tarif ini kami tetapkan untuk mengoreksi praktik dagang yang tidak adil,” tulis Trump dalam suratnya, sebagaimana juga ditujukan kepada pemimpin Jepang dan Korea Selatan dan dipublikasikan melalui platform Truth Social.

Trump bahkan menambahkan bahwa jika negara-negara tersebut merespons dengan menaikkan tarif balik, maka “angka tersebut akan ditambahkan di atas 25 persen tarif dasar yang telah kami tetapkan sebelumnya.”

Negosiasi Masih Terbuka, Tapi Belum Ada Sinyal Positif

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================