BOGORTODAY.COM, TANGSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan barang kedaluwarsa yang diduga telah beredar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dua pria berinisial A alias B (45) dan SA (49) ditangkap setelah laporan masyarakat memicu penyelidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa laporan warga menyebutkan adanya lokasi yang digunakan untuk menghapus masa berlaku berbagai produk makanan, kosmetik, dan jenis lainnya sebelum dijual kembali.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat operasional di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel pada dini hari Jumat (4/7). Di lokasi, petugas mendapati A tengah melakukan aktivitas manipulasi terhadap barang.
“Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang,” jelas Ade Safri.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















