
Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa barang kedaluwarsa tersebut berasal dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya melakukan pemusnahan produk. SA, yang bekerja sebagai admin PT L, diduga menawarkan barang tersebut kepada A.
“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade Safri.
Produk-produk yang terlibat meliputi makanan, minuman, kosmetik, serta barang farmasi yang masa berlakunya telah dihapus sebelum dijual kembali ke masyarakat.
A alias B dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Kesehatan yang relevan. Mereka terancam hukuman berdasarkan:
- Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g dan/atau ayat 2 dan/atau 3 jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (mg1)
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















