
BOGORTODAY.COM – Langkah serius penegakan hukum di kawasan Puncak Bogor dilakuan Kementerian Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH/BLH). Didampingi Deputi Penegakan Hukum Hanif Faisol meninjau langsung proses pembongkaran unit usaha yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (27/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 20 Juli 2025 lalu.
Salah satu unit usaha yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri adalah CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Unit usaha ini merupakan bagian dari kemitraan KSO PTPN.
“Kami mengapresiasi CV. Mega Karya Nugraha dan H. Taufik yang telah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri. Harapannya, seluruh proses pembongkaran dapat selesai hingga akhir Agustus,” ujar Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Irjen Pol. Rizal Irawan.
Hanif menyampaikan bahwa ada 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah diberikan sanksi dan diwajibkan menyelesaikan pembongkaran hingga batas waktu yang sama. Jika hingga akhir bulan tidak ada tindakan, Kementerian LH akan turun tangan melakukan pembongkaran dan menerapkan sanksi hukum.
“Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada itikad baik. Setelah dibongkar, seluruh unit usaha tetap berkewajiban melakukan restorasi dan penanaman kembali,” tegasnya.
Hanif menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun penjara.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















