Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan, Polres Bogor dan Satpol PP Beda Suara

Jolly Roger
Bendera Jolly Roger One Piece. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul isu mengenai pengibaran bendera bertema One Piece yang ramai diperbincangkan publik.

Di Kabupaten Bogor, isu ini menimbulkan perbedaan pandangan antara Polres Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Menanggapi hal itu, Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk kebebasan berekspresi masyarakat selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

“Yang saya lihat di Pakansari hanya dipasang bendera One Piece dan menurut saya itu tidak masalah. One Piece juga menjadi simbol dari kebebasan berekspresi, yang bahkan diakui oleh pemerintah pusat,” ujar Whika, Selasa (5/8/2025).

Namun, Whika menegaskan bahwa tindakan tersebut menjadi bermasalah jika bendera One Piece dikibarkan di bawah bendera Merah Putih atau dalam konteks yang dapat mencederai simbol negara.

“Merah Putih itu lambang negara, diatur dalam UUD. Kalau dijadikan mainan atau ditempatkan secara tidak pantas, itu bukan negaranya yang nggak benar, tapi kamu yang nggak beres,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Ia juga menambahkan bahwa pemasangan bendera atau mural bertema One Piece tidak akan ditindak oleh pihak kepolisian selama tidak menyalahi aturan dan tidak merendahkan simbol negara.

“Selama tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, itu aman. Saya tegaskan sekali lagi, pemasangan bendera One Piece bukan masalah,” jelasnya.

Editor : Aditya Nugraha

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================