BOGOR, TODAYÂ – Bupati Bogor, Nurhayanti menegaskan kepada Badan Pemberdayaan dan PemerÂintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor agar mengawasi pemberian uang tunai Rp 150 juta kepada pemerintah desa untuk dibelÂikan sebuah mobil siaga desa.
Menurutnya, mobil terseÂbut harus digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan harus ada petunÂjuk pelaksanÂaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) sebagai pedoman bagi aparatur desa mengÂgunakan uang seÂbagaimana mesÂtinya.
“Itukan namanya moÂbil siaga desa. Harus digunaÂkan untuk menÂgantar warÂga yang sakit, melahirkan atau lainÂnya. Yang penting, harus digunakan untuk melayani masyarakat,†kata Nurhayanti, Jumat (4/12/2015).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor ini meÂnambahkan, pemerintah tidak bisa menentukan merek mobil atau diÂmana pemerintah desa membeli mobil tersebut. Namun, ada spesiÂfikasi atau pakem yang diberikan.
“Seperti harus minibus, bertenaga 1.500 cc, plat merah dan ada stiker mobil siaga desa. Dan yang paling penting, masuk dengan anggaran yang disediaÂkan,†tambahnya.
Sementara Kepala BPMPD, Deni Ardiana menambahkan, diÂberikan dalam bentuk uang karena memang ini merupakan bantuan keuangan. “Namanya juga banÂtuan keuangan. Jadi bentuknya uang,†katanya.
Ditanyakan mengenai mekanÂisme pengawasan untuk menganÂtisipasi penyalahgunaan anggaran ini, Deni mengatakan, kecamatan juga dilibatkan untuk memonitor pengadaan mobil tersebut.
“Pengawasannya nanti kami koordinasikan dengan kecamatan. Jadi nanti camat yang minta perÂtanggungjawab ke desa mengenai pembelian mobil itu,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah/intennadya)