Satpam Antam Terlibat Sindikat Emas

Untitled-9DIPANGKASNYA kuota rumah tidak layak huni (RTLH) dalam ABPD 2016 Kabupaten Bogor dinilai sebagai bentuk kemunduran dalam Pemerintahan Bumi Tegar Beriman. Pasalnya, ini tidak selaras dengan nawa cita Presiden Joko Widodo.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Polres Bogor kembali mengung­kap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam di Gunung Pongkor, Ke­camatan Nanggung, Jumat (4/12/2015). Penyidikan untuk mengejar para pemodal atau penadah besar pun masih berlanjut.

Kali ini, jajaran Polres Bogor menang­kap 27 gurandi terhitung sejak 24 Agustus 2015 hingga 2 Desember 2015. Mereka kedapatan mencuri batuan mengandung emas (ore) di level 600 UBPE Antam atas bantuan sekuriti PT Antam berinisial AW dan DH yang berkomunikasi dengan koor­dinator lubang dan membiarkan gurandil tinggal selama tiga hari didalam lubang.

“Todal kami sudah menangkap 50 orang yang berkaitan dengan penamban­gan liar. 23 diantaranya sudah dilimpah­kan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Jadi oknum satpam ini tidak bekerja sesuai dengan tugasnya. Malah membiarkan gu­randil keluar masuk Antam,” kata Kapol­res Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Menurutnya, hasil penyelidikan se­mentara, gurandil bekerja untuk kebutu­han pribadi dan belum ada pemodal yang berada dibelakang para gurandil. Namun, jika ada orang yang menjadi pemodal, Suyudi mengaku siap mengungkap dan menangkapnya.

“Ini sudah merugikan perusahaan ne­gara. Jadi kalau ada orang-orang dengan kasta lebih tinggi dari dua oknum satpam ini, pasti kami akan melakukan tindakan. Pengembangan juga masih terus berlan­jut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini antara lain, sejumlah palu, pahat, sepatu boot serta beberapa karung ore hasil penambangan 27 orang ini. Tidak hanya membiarkan gurandil mas­uk, sekuriti ini pun meloloskan gurandil saat keluar lubang membawa batuan ore. “Sekuriti seharusnya melakukan screening terhadap siapapun yang saat ada orang ke­luar masuk lubang,” tambah Suyudi.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Aulia Djabar menambahkan, sejauh ini, mulai dari penertiban di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, September lalu, hasil penye­lidikan sementara menyimpulkan para gurandil menambang emas untuk urusan pribadi.

Terpisah, Humas PT Antam Pongkor, Bagus Purbananda menjelaskan, dengan ditangkap dua oknum sekuriti ini, pihaknya akan membicarakan lagi dengan 11 kepala desa di Kecamatan Nanggung untuk penga­manan swakarsa. Karena, kecenderungan meloloskan gurandil ke UBPE mereka ada­lah pengamanan swakarsa.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

“Iya, nanti kami akan seleksi lagi dan berbicara dengan 11 kepala desa di Nang­gung. Kami juga sedang tender untuk pengaman dengan pihak ketiga nih. Su­paya kedepan tidak ada lagi kasus pencu­rian emas,” kata Bagus.

Pemasangan kamera pengintai (CCTV), kata Bagus, sudah ada di beberapa titik dan bisa langsung terhubung ke Mapolres Bogor. “Sudah ada, tapi kan tetap kalau ada penangkapan, wewenang ada di Pol­res Bogor,” tandasnya.

Periode Agustus hingga Desember, to­tal Polres Bogor telah mengamankan 50 tersangka terkait penambangan liar. Sebe­lum penbertiban di Ciguha, Polres Bogor menangkap 23 gurandil yang telah dil­impahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Sementara pasca penertiban, 27 orang inilah yang diamankan polisi dan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejak­saan. Keseluruhan tersangka dijerat den­gan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu­bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================