Anies Baswedan soal Polemik PBB: Rumah Adalah Hak Asasi, Bukan Objek Pajak

Anies Baswedan
Anies Baswedan. (Foto: iNews)

BOGORTODAY.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut menanggapi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu gelombang protes di sejumlah daerah.

Lewat akun Instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025), Anies menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tidak dipajaki.

“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” ujar Anies.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Mengacu pada Standar PBB

Anies menyoroti bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tempat tinggal sebagai bagian dari hak asasi yang wajib dipenuhi, bukan dijadikan objek pajak. Pandangan itu, kata Anies, sudah ia terapkan saat memimpin Jakarta.

Pada 2022, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait PBB. Aturan tersebut menetapkan 60 meter pertama luas tanah dan 36 meter pertama luas bangunan tidak boleh dipajaki karena dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================