Anies Baswedan soal Polemik PBB: Rumah Adalah Hak Asasi, Bukan Objek Pajak

Berlaku untuk Semua Jenis Rumah

Anies menegaskan, kebijakan itu berlaku universal, baik untuk rumah sederhana maupun hunian mewah di kawasan elit.

“Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Dasar kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Pajak Berlaku untuk Luasan Tambahan

Dengan begitu, menurut Anies, PBB seharusnya hanya dikenakan pada luasan lahan dan bangunan di atas kebutuhan dasar.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” tegasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================