
Berlaku untuk Semua Jenis Rumah
Anies menegaskan, kebijakan itu berlaku universal, baik untuk rumah sederhana maupun hunian mewah di kawasan elit.
“Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia,” jelasnya.
Dasar kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Pajak Berlaku untuk Luasan Tambahan
Dengan begitu, menurut Anies, PBB seharusnya hanya dikenakan pada luasan lahan dan bangunan di atas kebutuhan dasar.
“Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” tegasnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















